Selamat Datang di Indotrade.co.id
Masuk | Daftar
Anggota SMS SMS Indotrade
Tahun ke-15
Foreign & Domestic Direct Investement Advisory ( PMA - PMDN - KPPA - MLIST - APIP - KITAS - IMTA - PT - CV - UD - SITU/HO - SIUP - TDP dll). Terima Kasih
Informasi Kontak
Nama:
Tn. LP
[Direktur/CEO/Manajer Umum]
E-mail:
Pesan Instan:

Y!: palengka15@gmail.com 
Nomor Telpon:
Nomor telpon Tn. LP di Makassar
Nomor Ponsel:
Nomor ponsel Tn. LP di Makassar
Nomor Faks:
Nomor faks Tn. LP di Makassar
Alamat:
Jl. Urip Sumoharjo No. 116 / 225 C
Makassar 90231, Sulawesi Selatan
Indonesia
Alamat Tervalidasi
Total Solutions for Your Legalitas & Business Permit
Rata-rata Tinjauan Pemakai

Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini

Katalog Produk

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah[1 Nov. 2010, 20:38:48]
HargaNego
Jumlah Pesanan:
Cara PembayaranTransfer Bank (T/T)
Kemas & PengirimanPaket
Negara AsalIndonesia
Kenalkan ke teman Anda
Keterangan
Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2008
Tentang Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah;

Pengertian UMKM

1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
NO
GOLONGAN USAHA
KETERANGAN
ASET
OMZET
1 Usaha Mikro
Maksimal 50 juta
Maksimal 300 juta

2 Usaha Kecil
Diatas 50 juta s/ d 500 juta
Diatas 300 juta s/ d 5 milyar

3 Usaha Menengah
Diatas 500 juta
Diatas 2, 5 milyar s/ d 50 milyar
Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota
Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.