PMA - PMDN - KPPA ( Penanaman Modal Asing & Penanaman Modal Dalam Negeri / Foreign & Domestic Investment Permit[13 Oct. 2011, 21:35:27]
1. Penanaman Modal Asing ( PMA)
2. Penanaman Modal Dalam Negeri ( PMDN)
3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing ( KPPA)
4. API-P ( Angka Pengenal Importir Produsen)
5. API-U ( Angka Pengenal Importir Umum)
6. MASTERLIST / SP PABEAN ( Pengurangan Bea Masuk dan Fasilitas
Pembebasan Pajak) dalam rangka Impor Barang Modal atau Bahan Baku
7. UIT / IUI ( Izin Usaha Tetap / Izin Usaha Industri)
8. Persetujuan Perubahan SP: ( Perubahan lokasi proyek, rencana investasi
dan sumber pembiayaan, jenis dan kapasitas produksi, pemilikan saham
perusahaan PMA dll) .
Persetujuan Perluasan Proyek PMA atau PMDN
9. Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek
10.SKB ( Surat Keterangan Bebas) PPn dan PPh pasal 22 dalam rangka impor
Barang Modal
11. dll.