Masuk
|
Daftar
SMS Indotrade
Tahun ke-15
Depan
Info Perusahaan
Penawaran Dagang
Penawaran Jual (11)
Katalog Produk
PMA - PMDN - KPPA
PMA - PMDN - KPPA ( ....
PT CV UD SITU HO SIUP....
PT - CV - UD : ....
Dokumen Keimigrasian....
KITAS & IMTA - Dokumen....
Perizinan & Fasilitas....
PMA - PMDN - KPPA ( ....
PT - CV - UD : ....
SKB PPn & PPh psl 22....
Pertanahan & Bangunan / ....
Hubungi Kami
Kenalkan Kami
SUMBERKITA Agensy
http://indotrade.co.id/sumberkita_agensy/
Foreign & Domestic Direct Investement Advisory ( PMA - PMDN - KPPA - MLIST - APIP - KITAS - IMTA - PT - CV - UD - SITU/HO - SIUP - TDP dll). Terima Kasih
Informasi Kontak
Nama:
Tn. LP
[Direktur/CEO/Manajer Umum]
E-mail:
Pesan Instan:
Nomor Telpon:
Nomor Ponsel:
Nomor Faks:
Alamat:
Jl. Urip Sumoharjo No. 116 / 225 C
Makassar 90231, Sulawesi Selatan
Indonesia
Total Solutions for Your Legalitas & Business Permit
Rata-rata Tinjauan Pemakai
Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini
Menulis tinjauan
Katalog Produk
Gambar lebih besar
Firma ( Fa)
Harga
Nego
Jumlah Pesanan:
Cara Pembayaran
Transfer Bank (T/T)
Kemas & Pengiriman
Paket
Negara Asal
Indonesia
Kenalkan ke teman Anda
Keterangan
Firma memiliki karakteristik yang unik seperti halnya PT dan CV antara lain;
1. Seperti halnya PT dan CV untuk mendirikan Firma juga dibutuhkan minimal 2 ( dua) orang atau lebih sebagai pendiri perusahaan
2. Umumnya didirikan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa termasuk konsultan hukum, bisnis, keuangan, pajak dan jenis kegiatan usaha jasa lainnya.
3. Resiko usaha ini ditanggung bersama oleh Para pendiri / Sekutu Firma
4. Masing-masing anggota/ sekutu dapat bertindak untuk dan atas firma
5. Para pendiri perusahaan umumnya adalah teman seprofesi/ sejawat atau teman dekat dengan latar belakang pendididikan yang sama
6. Nama perusahaan umumnya menggunakan nama bersama atau atau salah satu anggota/ sekutu
7. Para pendiri telah saling mengenal dan percaya satu sama lain
8. Seperti halnya PT dan CV, untuk mendirikan Firma juga dibutuhkan minimal 2 ( dua) orang. Pendirian Firma umumnya dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris.
9. Firma adalah badan usaha dan bukan badan hukum seperti halnya PT
10. Akta pendirian dan perubahanya tidak memperoleh pengesahan dari Menteri seperti PT
11. 100% dimiliki oleh warga negara Indonesia
12. Seperti CV, sebuah Firma memiliki keterbatasan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha kerena adanya bidang usaha yang mengharuskan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas
Ketentuan
1. Jumlah pendiri perusahaan minimal 2 ( dua) orang atau lebih
2. Memiliki pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri
3. Memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia
4. Memiliki tempat usaha sebagai kantor pusat perusahaan yang berlokasi dilingkungan komersial seperti Gedung Perkantoran, Pertokoan, Ruko/ Rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
Persyaratan;
1. Fotokopi KTP para pendiri
2. Fotokopi KK pimpinan perusahaan
3. Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti sewa/ kotrak tempat usaha
4. Pas photo pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4 ( 2 lembar)
Beberapa alasan para pendiri memilih bentuk
Firma sebagai badan usaha ini antara lain;
1. Para pendiri memiliki keahlian atau latar belakang pendidikan dan/ atau profesi yang sama atau tidak jauh berbeda
2. Para pendiri memiliki pandangan dan misi yang sama untuk melakukan kegiatan usaha
3. Masing-masing anggota/ sekutu memiliki tanggung jawab yang besar didalam organisasi
4. Para pendiri telah saling mengenal dan percaya satu sama lain
5. Firma memiliki keunikan dimana para anggota/ sekutu bertanggung jawab bersama atas segala resiko
6. Lebih mudah dikembangkan kerena masing akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan keahliannya
7. Firma didirikan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan dibidang Jasa
8. Adanya rasa memiliki yang besar terhadap perusahaan
9. Adanya kesetaraan dalam organisasi
10. Lebih mudah untuk menambahkan modal
11. Memiliki rasa saling melindungi dan menjaga satu sama lain
12. Masing-masing sekutu/ anggota dapat bertindak atas perusahaan/ firma
Firma ( Fa)
Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya.
Resiko usaha dari badan usaha ini ditanggung bersama oleh para sekutu/ pendiri termasuk dengan harta pribadinya.
Penjelasan Firma
Dasar hukum
Modal Firma
Sama seperti CV badan usaha Fiima juga tidak diatur secara khusus dalam Peraturan atau Undang-Undang tentang Firma, kecuali yang diatur dalam pasal 16 s.d 35 KUHD
Badan usaha Firma tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam Akta Pendirian seperti halnya Perseroan Terbatas ( PT)
Pendirian Firma
Maksud dan tujuan Firma
Badan usaha Firma didirikan oleh 2 ( dua) orang atau lebih. Proses pendiriannya harus dibuatkan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris sebagai bukti keberadaannya.
Maksud dan tujuan perusahaan ini dapat bersifat umum atau spesialis. Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
Nama dan Tempat Kedudukan
Pengurus Firma
Sama seperti CV dan PT, badan usaha Firma juga harus memiliki nama dan tempat kedudukan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Nama Firma biasanya dibuat dengan nama pribadi salah satu anggotanya atau gabungan dari nama para pendirinya. Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari instansi terkait seperti halnya pemakaian nama PT.
Sedangkan tempat keuddukan Firma adalah kota/ kabupaten di wilayah Republik Indonesia dan memiliki alamat jelas sebagai kantor pusat melaksanakan kegiatan usaha
Pengurus Firma adalah para pendiri/ sekutu yang masing-masing memiliki hak untuk melaksanakan atau melakukan tindakan atas nama Firma kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Anggaran dasar Firma
Akta pendirian yang menjadi anggaran dasar Firma harus memuat minimal hal-hal sebagai berikut;
1. Nama para pendiri/ sekutu
2. Nama Firma
3. Tempat kedudukan Firma
4. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Firma
5. Pengurus Firma
menampilkan 20 dari 43 |
Sebelum : Usaha Mikro, Kecil dan....
|
Berikut : Persyaratan Pendirian....
Anda mendapat [
3
] permintaan baru
.
Ke Menu Anggota
© 2024
Indotrade.co.id
. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.