Selamat Datang di Indotrade.co.id
Masuk | Daftar
Anggota SMS SMS Indotrade
Tahun ke-15
Foreign & Domestic Direct Investement Advisory ( PMA - PMDN - KPPA - MLIST - APIP - KITAS - IMTA - PT - CV - UD - SITU/HO - SIUP - TDP dll). Terima Kasih
Informasi Kontak
Nama:
Tn. LP
[Direktur/CEO/Manajer Umum]
E-mail:
Pesan Instan:

Y!: palengka15@gmail.com 
Nomor Telpon:
Nomor telpon Tn. LP di Makassar
Nomor Ponsel:
Nomor ponsel Tn. LP di Makassar
Nomor Faks:
Nomor faks Tn. LP di Makassar
Alamat:
Jl. Urip Sumoharjo No. 116 / 225 C
Makassar 90231, Sulawesi Selatan
Indonesia
Alamat Tervalidasi
Total Solutions for Your Legalitas & Business Permit
Rata-rata Tinjauan Pemakai

Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini

Katalog Produk

Perseroan Komanditer ( CV)[1 Nov. 2010, 20:09:04]
HargaNEGO
Jumlah Pesanan:
Cara PembayaranTransfer Bank (T/T)
Kemas & PengirimanPaket
Negara AsalIndonesia
Kenalkan ke teman Anda
Keterangan
Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah ( UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya.

CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modal Perseroan ini yang tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor. Lihat informasi Perbedaan PT dan CV.

Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya.

Penjelasan tentang CV

Dasar Hukum Perseroan Komanditer Pendiri Perseroan Komanditer
Seperti sudah dijelaskan diatas Perseroan ini tidak memiliki dasar hukum tetap seperti Perseroan Terbatas ( PT) ï ¿ ½ Artinyaï ¿ ½ tidak ada ketentuan melalui Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan ini, kecuali yang disebutkan dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal oleh 2 ( dua) orang atau lebih.

Para pendiri Perseroan ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dan satu lagi Persero Pasif/ diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian. Lihat disini prosedur pendirian CV

Persero Aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha dan mengelola perusahaan dengan segala resikonya, jadi apabila ada terjadi kerugian atau tuntutan dari pihak ketiga maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh termasuk dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian tersebut.

Persero Komanditer adalah orang yang ikut serta menanamkan modal ke dalam Perseroan Komanditer tetapi tidak tidak turut melakukan pengurusan perseroan, sehingga Persero Komanditer atau Persero Diam ini tidak bertanggung jawab atas segala resiko dan kerugian yang ditanggung Perseroan dengan harta pribadinya, dan hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam Perseroan.
Maksud dan Tujuan Perusahaan
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/ atau kesusilaan.

Untuk menetapkan maksud dan tujuan perseroan serta kegiatan usaha yang sesuai dan yang sesungguhnya ingin dilaksanakan oleh perseroan, lihat informasi dibawah ini;

a. Maksud dan tujuan Perusahaan
b. Bidang usaha pemasokan barang dan jasa
c. Bidang usaha jasa konstruksi
d. Bidang usaha jasa penunjang migas

Nama dan Tempat Kedudukan Perusahaan Anggaran Dasar dan Perubahan Anggarandasar
Perseroan Komanditer ( CV) harus mempunyai nama dan tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara RepublikIndonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar dan Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai tempat kedudukannya. Hal ini tidak berbeda degan PT atau Firma. Akta Pendirian CV yang memuat anggaran dasar Perseroan tidak mendapatkan pengesahaan dari Menteri seperti PT, namun cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat kedudukan Perseroan.

Akta Pendirian CV memuat anggaran dasar Perseroan yang memuat sekurang-kurangnya;

a. Nama para pendiri perseroan
b. Nama dan tempat kedudukan Perseroan
c. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
d. Jangka waktu berdirinya Perseroan
e. Nama pengurus dan jabatannya

Perubahan Akta Perseroan Komanditer

Setiap perubahan yang terkait anggaran dasar Perseroan ini cukup dibuat dengan akta perubahan oleh Notaris dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan tempat dan kedudukan Perseroan.
Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota
Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.