Selamat Datang di
PT MARSITHA NUGRAHA

Anggota Gratis
PT MARSITHA NUGRAHA
PT MARSITHA NUGRAHA
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Tn. Simon Pangala
E-mail:Kirim Pesan
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Tn. Simon Pangala di Makassar
Nomor Telpon:Nomor telpon Tn. Simon Pangala di Makassar
Alamat:Makassar, Sulawesi Selatan
Indonesia
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:20 Jan. 2014
Terakhir Diperbarui:20 Jan. 2014
Sifat Dasar Usaha:Jasa dari kategori Konstruksi & Real Estate

Ingin menghubungi perusahaan ini?
Tambah ke Keranjang   atau   Kirim Pesan  
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

Pt MARSITHA NUGRAHA merupakan perusahaan kontraktor berskala nasional yang didirikan pada tahun 2008 di kota MAKASSAR , dengan tujuan untuk mengisi pembangunan nasional Republik Indonesia, terutama di daerah SULSELBAR ( SULAWESI SELATAN & BARAT )
Sebagai badan usaha dengan landasan hukum , perusahaan ini memiliki akta pendirian yaitu, berdasarkan akte notaris DIAH ISKANDAR , S.H

Sesuai dengan keahlian para personilnya, PT. MARSITHA NUGRAHA bergerak dalam bidang :

Bangunan Gedung
Jalan dan Jembatan
Perpipaan
Pertamanan
Landscape
Furniture
Mekanikal dan elektrikal
Pengadaan Barang

PT, MARSITHA NUGRAHA selalu bekerja dengan mengutamakan kepuasan pelanggan, oleh karena itu untuk meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan, perfoma perusahaan dan kompetensi personilnya

PT. MARSITHA NUGRAHA telah mendapatkan ijin serta sertifikat sebagai TENAGA JASA KONTRUKSI yng dapat di percaya.

Contact Us:
PT MARSITHA NUGRAHA
General Contractor & SUPPLIER
JL, MUH YAMIN , No. 27
Telp.( 0411) 435428 / 08124203575
Email : nugrahamarsitha@ yahoo.co.id


  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2024 Indotrade.co.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.